Udah tau belum tentang warga negara dan negara?
kalo belum simak artikel yang satu ini yaa
Langsung aja dehh
cekidot yaa :)
67
Ø Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat.
Ø Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat
dan Ciri Hukum :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ø Sumber-sumber Hukum
Sumber
hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum dapat di
lihat dari segi :
a. Sumber-sumber hukum
Material :
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b. Sumber Hukum
Formal :
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian
antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
Ø Pembagian Hukum
Pembagian Hukum Menurut Isinya :
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan
masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan
kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Tempat
Berlakunya :
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku
di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara
negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota
pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
:
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu
hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di
dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang
berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut
berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu
terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Ø
Pengertian
Negara
Negara adalah
suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
Ø Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat.
Ø Sifat-sifat Negara
1.Negara itu bersifat memaksa:
agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal
ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara
sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya
belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang
selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2.Negara memiliki hak
monopoli: negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis
oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut
tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah
ditetapkan.
3.Negara mencakup semuanya:
aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh
karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang
ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk
membayar pajak.
Ø Bentuk
Negara
-
Negara Kesatuan, dan
- Negara Serikat
Ø Unsur-unsur Negara
1) Harus ada wilayah, meliputi darat, laut, dan udara. Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Internasional. Apabila dilakukan antar dua negara disebut Perjanjian Bilateral, jika dilakukan dengan beberapa negara disebut Perjanjian Multilateral.
2) Harus ada rakyatnya, yang terdiri dari berbagai macam golongan. Namun, setiap orang harus patuh terhadap hukum dan Pemerintah Negara tersebut.
3) Harus ada pemerintahnya, sebagai suatu organisasi berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
Ø Tujuan Negara Repoblik Indonesia
Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Ø Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Ø
Membedakan
Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah dalam arti luas :
* Segala kegiatan atau usaha
yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara,
mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan Negara
* Segala tugas,
kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti sempit :
* Kalau kita mengikuti
Montesquieu, hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang
eksekutif.
Pemerintah dalam arti luas :
* Menunjuk kepada alat
perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
* Hanya menunjuk kepada
alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Ø Pengertian Warga Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa
rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu
negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Ø Kriteria Menjadi Warga Negara
-
Kriterium
kelahiran
-
Naturalisasi
atau pewarganegaraan
Ø Orang-orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
- Orang yang
berbangsa asli
- Terdapat
persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
Ø Pasal Yang Tercantum di Dalam UUD 45 Tentang Warga
Negara
- Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. Hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa.
Ø Pasal-pasal
Yang Tercantum di Dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara,Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
-
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
-
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
-
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI &
kepolisian Indonesia.
-
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak,
kewajiban belajar,
Sistem pendidikan Nasional,
dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
-
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
-
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai
tanggung jawab negara.
Sekiann artikel tentang warga negara dan negara...
Semoga bermanfaat ilmunya :)
Jangan lupa kepoin artikel yang lain yaa !
0 comments:
Posting Komentar