Warga Negara dan Negara

Udah tau belum tentang warga negara dan negara?
kalo belum simak artikel yang satu ini yaa
Langsung aja  dehh
cekidot yaa :)
67 
Ø  Pengertian Hukum
        
              Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Ø Sifat dan Ciri-ciri Hukum

Sifat dan Ciri Hukum :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c. Peraturan itu bersifat memaksa.

d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ø Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
a. Sumber-sumber hukum Material :
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b. Sumber Hukum Formal :
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
  
 Ø Pembagian Hukum

Pembagian Hukum Menurut Isinya :
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)

Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

Ø Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Ø Tugas Utama Negara

1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Ø Sifat-sifat Negara

1.Negara itu bersifat memaksa: agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2.Negara memiliki hak monopoli: negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3.Negara mencakup semuanya: aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.

Ø Bentuk Negara

-      Negara Kesatuan, dan
-     Negara Serikat

Ø Unsur-unsur Negara

1)      Harus ada wilayah, meliputi darat, laut, dan udara. Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Internasional. Apabila dilakukan antar dua negara disebut Perjanjian Bilateral, jika dilakukan dengan beberapa negara disebut Perjanjian Multilateral.
2)      Harus ada rakyatnya, yang terdiri dari berbagai macam golongan. Namun, setiap orang harus patuh terhadap hukum dan Pemerintah Negara tersebut.
3)      Harus ada pemerintahnya, sebagai suatu organisasi berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.

Ø Tujuan Negara Repoblik Indonesia

Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Ø Pengertian Tentang Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Ø  Membedakan Pemerintahan Dengan Pemerintah

Pemerintah dalam arti luas :
* Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan Negara
*  Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara. 
Pemerintahan dalam arti sempit :
*   Kalau kita mengikuti Montesquieu, hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Pemerintah dalam arti luas :
* Menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. 
Pemerintah dalam arti sempit :
*   Hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

Ø Pengertian Warga Negara

Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

Ø Kriteria Menjadi Warga Negara

-       Kriterium kelahiran
-       Naturalisasi atau pewarganegaraan

Ø Orang-orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara

-       Orang yang berbangsa asli
-       Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968

Ø Pasal Yang Tercantum di Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara

-       Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan

orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat 

tinggal di Indonesia. Hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

-       Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat 

tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat 

sementara sesuai dengan visa.


Ø Pasal-pasal  Yang Tercantum di Dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


-       Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara,Penghidupan dan 

pembelaan terhadap negara.



-       Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

-       Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

-       Pasal 30 ayat 1-5

Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan 

keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, 

Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & 

kepolisian Indonesia.

-       Pasal 31 ayat 1-5

Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, 

kewajiban belajar,

Sistem pendidikan Nasional, 

dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

-       Pasal 33 ayat 1-5

Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip

Perekonomian Nasional.



-       Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai

tanggung jawab negara.




Sekiann artikel tentang warga negara dan negara...
Semoga bermanfaat ilmunya :)
Jangan lupa kepoin artikel yang lain yaa !

0 comments:

Posting Komentar